SuaraBatam.id - Nasib apes menimpa Ar, seorang sekuriti RSUD Karimun, Kepulauan Riau. Laki-laki tersebut menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pemuda pada Rabu (15/7/2020)
Ar dikeroyok seusai menjual ponsel di salah satu Forum Jual Beli (FJB) Facebook. Ponsel tersebut dibeli oleh seorang pelaku pengeroyokan.
Dikutip dari Batamnews.co.id --jaringan Suara.com, Selasa (21/7), dua pelaku yang berinisial Ap dan Mm kesal hingga melampiaskan emosi kepada korban lantaran ponsel yang dibeli kondisinya rusak.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Karimun, Iptu Rustam Efendi Silaban, mulanya keduanya berniat mempertanyakan ponsel tersebut kepada korban.
Baca Juga: Update Covid-19 di Kepri 21 Juli: Pasien Sembuh Jadi 302 Orang
"Pelaku Ar, membeli handphone di FJB. Ternyata barang itu diketahui rusak dan pelaku meminta penjelasan pada korban," ujar Silaban.
Namun saat bertemu korban, keduanya tak bisa menahan emosi. Mereka akhirnya melampiaskan kekesalan dengan melakukan pemukulan dan meminta Ar menyerahkan ponsel bermerek Oppo A31 yang dipakainya sebagai pengganti.
Akibat kejadian itu, terang Silaban, korban mengalami luka pada bagian mulut.
"Para pelaku sempat memancing korban dengan pura-pura ingin membeli ponsel. Namun, saat betemu dengan korban, pelaku melakukan tindak kekerasan dan perampasan," ucap Silaban.
Sementara kepada petugas, pelaku Ap mengaku ponsel yang dibelinya dari Ar rusak berat. Bahkan sudah tidak bisa dinyalakan.
Baca Juga: Bayar Utang Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribuan, Pria di Sumbawa Diringkus
"Awalnya rusak LCD, tapi setelah saya cek konter, ternyata semuanya rusak, dan kondisi hp juga mati total," kata pelaku Ar.
Saat itu, ia kemudian melacak keberadaan Ay yang mengunggah postingan mengenai ponsel tersebut.
"Saya cuma mau mempertanyakan, dan saya merasa ditipu, saya minta untuk mengembalikan uang pembelian hp Rp 550 ribu," sambungnya.
Kekinian setelah melakukan pengeroyokan Ar, kedua tersangka telah diamankan oleh pihak berwajib.
Mereka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan sangkaan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHpidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lagi Ngetren "Efisiensi": Ini Rekomendasi 6 Mobil Bekas tipe MPV Februari 2025 Harga Setara Dua Nmax Turbo
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah 50 Jutaan Februari 2025: Lagi Jaman Efisiensi, Ini Opsi Irit nan Bandel
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
-
Anggota TNI dan Ormas Bentrok di Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Rusak
-
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Nikita Mirzani: Bagaimana Duduk Perkaranya?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari