Baca 10 detik
- Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan berdarah akibat konflik lahan di Kota Batam pada Senin.
- Peristiwa kerusuhan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia serta melukai tujuh korban lainnya di lokasi kejadian.
- Pihak kepolisian menyita barang bukti senapan angin dan tombak serta menjerat para tersangka dengan ancaman penjara.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata dan senjata tajam.
Ancaman hukuman terhadap mereka disebut mencapai 7 hingga 15 tahun penjara.
Polresta Barelang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
Kepolisian juga menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan transparan.