SuaraBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam kembali membuka layanan pembuatan paspor pada hari Minggu, sebuah langkah yang diambil untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, layanan ini tersedia dengan kuota 100 paspor per minggu, terbagi menjadi 50 kuota di Kantor Imigrasi Batam Center dan 50 kuota di Unit Layanan Paspor Harbourbay.
"Layanan pembuatan paspor ini dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di hari Minggu," ujar Kharisma.
Layanan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kesulitan mengurus paspor pada hari kerja. Pendaftaran untuk layanan ini dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB, dengan prosedur yang dapat diakses melalui WhatsApp.
Baca Juga:Terbengkalai! Begini Kondisi Memprihatinkan Supertanker Rampasan di Batam
Persyaratan yang dibutuhkan termasuk KTP, KK, akta lahir atau ijazah, serta paspor lama bagi yang sudah memiliki.Inisiatif ini menanggapi kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih fleksibel, terutama bagi mereka yang sibuk dengan rutinitas kerja.
Kharisma menambahkan bahwa layanan Minggu tidak mencakup permohonan untuk paspor rusak, hilang, atau perubahan data, dan jadwal layanan diumumkan melalui media sosial.
Pembukaan layanan ini juga sebagai bagian dari upaya Kanim Batam untuk menyeimbangkan aktivitas pelayanan dengan Ditjenim, memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan yang memadai pada hari libur.