SuaraBatam.id - Sebanyak 16 nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dua bulan lalu, akhirnya dipulangkan ke tanah air.
Pembebasan para nelayan ini dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia, dan dipimpin oleh Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat bersama APMM.
Melansir Antara, menurut Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto, 13 dari 16 nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Bintan dan Lingga. Sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Anambas.
Bambang menjelaskan, 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ditangkap APMM karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Sedangkan tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin.
Baca Juga:Pengasuh Aniaya Bayi Satu Tahun di Batam, Ditangkap Usai Rekaman CCTV Terungkap
Adapun alasan Malaysia tidak melakukan penyitaan kapal dan membebaskan para nelayan tersebut adalah karena pertimbangan-pertimbangan dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia.
"Alhamdulillah, termasuk dua kapalnya (KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9) juga dibebaskan," ujar Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri Doli Boniara.
Pembebasan 13 nelayan Indonesia ini dilakukan setelah menjalani proses hukum di Malaysia.
"Ke-13 nelayan tersebut, yang terdiri dari 10 pria dan 3 wanita, mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi (Pengadilan) di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka," kata Doli.
Baca Juga:Heboh! Pesawat Singapore Airlines Terbang Rendah di Langit Batam, Ada Apa?