Buang Sampah Sembarangan di Batam? Siap-siap Kena Denda Rp2,5 Juta!

Pemerintah Kota Batam berencana memberlakukan denda Rp2,5 juta bagi pelanggar pembuangan sampah sembarangan di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Eliza Gusmeri
Selasa, 09 Juli 2024 | 15:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Batam? Siap-siap Kena Denda Rp2,5 Juta!
Ilustrasi sampah plastik (Pixabay/RitaE)

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam berencana memberlakukan denda Rp2,5 juta bagi pelanggar pembuangan sampah sembarangan di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Melansir batamnews--jaringan suara.com, Eko Suryanto, Pengelola Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, keberadaan TPS liar ini tak hanya merusak pemandangan, tapi juga menambah beban kerja petugas kebersihan.

"DLH sudah berusaha dengan mengangkut sampah liar dan memasang spanduk larangan, namun tak cukup memberi efek jera. Oleh karena itu, denda Rp2,5 juta ini diharapkan dapat merubah perilaku masyarakat," tegas Eko.

Sebelum diberlakukan, aturan denda ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut. DLH Batam juga akan bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga:Waspada! Sejumlah Wilayah di Batam Alami Gangguan Air Bersih, Cek Lokasinya

Sebagai langkah awal, DLH telah menggelar razia dan mengamankan 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Para pelanggar dikenakan sanksi berupa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.

Perlu diingat, peraturan mengenai pengelolaan sampah di Batam telah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

DLH terus mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan adanya sanksi tegas dan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan dapat meningkat, dan Batam dapat terbebas dari permasalahan TPS liar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini