SuaraBatam.id - Nirina Zubir baru saja memenangkan gugatan hukum terkait kasus mafia tanah yang melibatkan mantan ART ibunya, Riri Khasmita. Namun, permasalahannya belum selesai. Nirina digugat lagi oleh tiga orang pembeli tanah yang merasa dirugikan atas pembatalan sertifikat tanah mereka oleh BPN setelah sertifikat tersebut dikembalikan kepada Nirina.
Meskipun Riri dan suaminya telah dipenjara karena terbukti bersalah, para pembeli tanah tersebut merasa berhak atas tanah yang mereka beli dari Riri. Mereka pun menggugat BPN dan Nirina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adik Nirina, Fadlan, merasa dirugikan dengan gugatan ini. Ia mengaku diserang bertubi-tubi dan akan menyelesaikan masalah ini melalui mediasi dengan para pembeli tanah.
"Dibilang dirugikan kami juga merasa paling dirugikan. Kalau dibilang korban, kami juga korban," ujar Fadlan kepada media baru-baru ini.
Baca Juga:ART di Bandung Barat Dianiaya Majikan Pakai Panci, Hotman Paris Geram dan Minta Hal Ini ke Polisi
Suami Nirina, Ernest Cokelat, juga menyatakan kesiapannya untuk mediasi dan menegaskan bahwa Nirina dan keluarga juga merupakan korban dalam kasus ini.
"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan proses mediasi untuk ngobrol dengan pihak ketiga ini," kata Ernest.