Akhirnya Dijebak, Guru di Singapura Terbukti Kirim Foto Syur ke Dua Muridnya

Seorang guru di sebuah sekolah dasar di Singapura melakukan komunikasi seksual dengan anak di bawah umur dan mengirim gambar cabul. Pria tersebut, Tristan Teo Hong Xian,

Eliza Gusmeri
Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:17 WIB
Akhirnya Dijebak, Guru di Singapura Terbukti Kirim Foto Syur ke Dua Muridnya
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBatam.id - Seorang guru di sebuah sekolah dasar di Singapura terbukti melakukan komunikasi seksual dengan anak di bawah umur dan mengirim gambar cabul. Pria tersebut, Tristan Teo Hong Xian, berusia 32 tahun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh minggu pada hari Kamis, 13 Juni.

Ia melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah usia 14 tahun setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan yaitu melakukan komunikasi seksual dengan anak di bawah umur dan satu dakwaan mendistribusikan gambar cabul.

Melansir CNA, Teo melakukan aksinya saat ia masih bekerja di sekolah tersebut antara April 2018 dan Februari 2020. Korban pertama, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, mengenal Teo melalui Instagram saat mereka berdua sedang berlibur di Jepang.

Komunikasi mereka kemudian berlanjut ke arah seksual, dengan Teo mengirimkan pesan dan foto cabul kepada anak laki-laki tersebut. Korban kedua, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, adalah teman dari anak laki-laki tersebut.

Baca Juga:Diplomat Singapura Didakwa Usai Ketahuan Mengintip Remaja Laki-laki di Pemandian Tokyo

Teo berkomunikasi dengannya melalui Instagram dan WhatsApp, dan memintanya untuk bertukar foto bagian pribadi mereka. Gadis itu menolak permintaan Teo, namun Teo tetap mengirimkan foto cabulnya sendiri kepada gadis tersebut.

Pada bulan Juni 2022, gadis tersebut membuat akun Instagram palsu untuk menjebak Teo. Dia berhasil mendapatkan bukti bahwa Teo telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan teman laki-lakinya.

Laporan polisi kemudian dibuat dan Teo ditangkap pada bulan Juni 2022. Hakim Distrik Wong Peck menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini