SuaraBatam.id - Resah dengan maraknya pencurian besi penutup selokan, warga Tanjungbalai Kota, Karimun, akhirnya bisa bernapas lega.
Unit Reskrim Polsek Balai Karimun berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian besi penutup selokan, berinisial K (24), pada Kamis (6/6/2024).
Aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Mei 2024, dengan lima lokasi di Jalan Nusantara menjadi sasaran.
K berperan sebagai pembawa motor, sedangkan rekannya, Ds, yang bertugas mengambil besi, masih dalam pengejaran.
Baca Juga:Warga Mengeluh, Bantuan Bencana Puting Beliung di Karimun Dinilai Tidak Adil
Menurut Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing, besi curian tersebut dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku tidak bekerja dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar tunggakan tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Melky.
Melky menambahkan, sebelum beraksi, pelaku selalu mengamati situasi terlebih dahulu. Saat situasi aman, mereka baru melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:Anggota TNI Pratu FS Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Karimun