SuaraBatam.id - Seorang penjaga malam di Perumnas Tokojo, HI (21), diringkus polisi atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah korban yang sempat viral di media sosial karena dinyatakan hilang berhasil ditemukan.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya meninggalkan rumah pada dini hari tanpa sepengetahuan mereka. Korban kemudian diketahui bertemu dengan HI saat meminta tolong membuka kode handphone.
HI pun mengantarkan korban dengan motornya, namun tanpa tujuan yang jelas. Menurut Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, HI membawa korban ke wilayah kolong enam.
Di sana diduga ia meminta korban untuk melakukan perbuatan cabul di sebuah rumah kosong. Korban yang berusaha melarikan diri berhasil diselamatkan oleh warga sekitar setelah sampai di lokasi Waduk.
Baca Juga:400 Atlet dari 35 Negara Berkompetisi di Bintan Triathlon 2024
Meskipun korban berhasil diselamatkan, hasil visum menunjukkan tidak ada luka akibat kejadian tersebut dan belum ada tindakan cabul yang dilakukan HI.
Saat ini, HI telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.