SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memburu dua orang buronan (DPO) berinisial O dan seorang Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus produksi sabu cair di Kota Batam.
Melansir Antara, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka IS dan FM, DPO berinisial O merupakan orang yang mereka temui di salah satu hotel di Batam untuk pesta sabu.
"Setelah mendapatkan barang, mereka menyisakannya di toilet kamar mandi lalu menuju apartemen untuk bertemu tersangka AR, peracik sabu cair," jelas Dony.
DPO WNA berperan sebagai pengendali dan memberikan tutorial pembuatan sabu cair kepada AR melalui panggilan video atau telepon.
Baca Juga:Spanduk Amsakar Achmad Kandidat Calon Wali Kota Batam Dirusak, Siapa Pelakunya?
"Pengakuan AR, dia belajar dari bosnya (DPO WNA) melalui handphone," ujar Dony.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari DPO WNA yang berasal dari wilayah Indonesia. Polda Kepri berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol Mabes Polri untuk memburu DPO WNA tersebut.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah apartemen di Batam yang dijadikan tempat produksi sabu cair dan menangkap tiga orang pelaku. Dony menemukan 68 botol berisi sabu cair dengan ukuran 500 ml, di mana 10 botol akan dibawa ke Palembang, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi penggerebekan.
Informasi terkait tempat produksi narkoba ini didapat dari masyarakat setempat.
"Kami akan dalami proses pembuatannya. Apakah yang bersangkutan belajar sendiri, diajari orang lain, atau sudah pernah memproduksi di luar Kepri," ujar Dony.