Jaksa Tuntut Kapten Kapal MT Arman 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Sidang kasus lingkungan yang melibatkan Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), kembali menarik perhatian setelah keputusan untuk menunda

Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:36 WIB
Jaksa Tuntut Kapten Kapal MT Arman 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Sidang pembacaan putusan Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam.[batamnews]

SuaraBatam.id - Sidang kasus lingkungan yang melibatkan Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), kembali menarik perhatian setelah keputusan untuk menunda sidang guna memberikan kesempatan bagi terdakwa mempersiapkan pledoi.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja pada Senin, 27 Mei 2024, diwarnai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman berat bagi terdakwa.

Melansir batamnews, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Karya So Immanuel dan Marthyn Luther, mengusulkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Tuduhan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023.

Baca Juga:Apartemen Mewah Queen Victoria Digrebek: Polda Kepri Temukan Sabu Cair, 3 Orang Ditangkap

Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan, memastikan terdakwa memahami tuntutan yang diajukan oleh JPU. Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasehat hukumnya, Daniel Samosir, memutuskan untuk mengajukan pledoi.

Permintaan waktu tambahan hingga 6 Juni 2024 untuk mempersiapkan pembelaan disetujui oleh majelis hakim.

Sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 akan menjadi momen krusial bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi dan menyampaikan pembelaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini