Dishub Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Klakson, Bisa Dijerat Sanksi Ini

Sembarangan membunyikan klakson di Pekanbaru sebenarnya bisa sanksi. Sanksi terkait klaksion diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Eliza Gusmeri
Selasa, 30 Januari 2024 | 13:08 WIB
Dishub Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Klakson, Bisa Dijerat Sanksi Ini
Klakson motor. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Sembarangan membunyikan klakson di Pekanbaru sebenarnya bisa sanksi. Sanksi terkait klaksion diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Apabila membunyikan klakson yang menggangu dan melanggar aturan, pengendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Melansir riauonline, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengimbau pengendara di Kota Pekanbaru untuk tidak sembarangan menggunakan klakson kendaraan.

Menurutnya penggunaan klakson untuk saling berkomunikasi antar sesama pengguna jalan, namun tidak dibenarkan membunyikan klakson sembarangan, mengingat ada etik yang harus diketahui bagi setiap pengguna jalan.

Baca Juga:Caleg Pekanbaru yang Depresi karena Gagal Pemilu Akan Ditampung di RSJ Tampan

"Bukan berarti membunyikan klakson bisa dilakukan sesuka hati," tegasnya, Selasa, 30 Januari 2024.

Ia menyebut aturan membunyikan klakson kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan kendaraan bermotor memasang klakson.

"Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini