Aturan Perwakonya Belum Disahkan, Tukang Parkir Batam Duluan Naikkan Harga

Tukang Parkir di Batam mulai menaikkan tarif parkir padahal aturan tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:33 WIB
Aturan Perwakonya Belum Disahkan, Tukang Parkir Batam Duluan Naikkan Harga
Ilustrasi tukang parkir (keepo.me)

SuaraBatam.id - Tukang Parkir di Batam mulai menaikkan tarif parkir padahal aturan tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako).

Hal tersebut dirasakan oleh seorang warga Batam mengungkapkan keluhannya terkait dugaan kenaikan tarif parkir di area parkir Bank BRI Nagoya.

"Apakah di Bank BRI Nagoya parkir sudah naik menjadi 2 ribu?" tanya seorang warga, dikutip dari Batamnews, Sabtu, 30 Desember 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa perubahan tarif parkir masih dalam tahap kajian dan menunggu penetapan peraturan wali kota sebelum dilaksanakan.

Baca Juga:Ini Tempat Melihat Sunrise di Batam, Pernah Coba di Pulau Tunjuk?

"Bukan belum pasti, tapi belum dilaksanakan karena menunggu perwakonya dulu," ungkapnya saat ditemui dalam acara peluncuran bus Trans Batam di Kantor Walikota Batam.

"Pengkajian untuk 2024 masih dalam tahap evaluasi, termasuk mengenai peran Jukir. Saat ini, kita tengah membahas pengadaan alat edisi yang diperlukan. Ada pertimbangan antara keamanan dan efisiensi dalam penggunaan alat edisi yang harganya mencapai 500 ribu rupiah per unit," terangnya.

Menurutnya ada rencana penggunaan sistem QRIS atau barcode untuk Jukir guna mempermudah transaksi, bekerja sama dengan Bank BRI.

"Kedepannya, Jukir hanya akan menunjukkan barcode yang kemudian akan dipindai, memungkinkan penggunaan berbagai metode pembayaran," jelasnya.

Baca Juga:20 Unit Bus Trans yang Baru Beroperasi di Batam, Berikut Rute yang Akan Dilalui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini