KPU Kepri Masih Nyari Ribuan Petugas TPS hingga Hari Ini, Berikan Honor Dua Kali Lipat

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih membuka pendaftaran kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hingga hari ini, 20 Desember

Eliza Gusmeri
Rabu, 20 Desember 2023 | 10:27 WIB
KPU Kepri Masih Nyari Ribuan Petugas TPS hingga Hari Ini, Berikan Honor Dua Kali Lipat
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih membuka pendaftaran kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hingga hari ini, 20 Desember 2023.

Pasalnya yang mendaftar baru 30 persen dari 41.398 orang yang dibutuhkan sehingga masih terbuka bagi banyak orang untuk ditempatkan di 5.914 tempat pemungutan suara(TPS) di tujuh kabupaten/kota setempat.

Pendaftaran KPPS sendiri sudah dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kantor KPU tingkat kabupaten/kota se-Kepri.

"Masa pendaftaran KPPS tersisa satu hari lagi, semoga jumlah pendaftar makin bertambah banyak," kata Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (19/12).

Baca Juga:Ini Pemilih Potensial yang Disasar TKD Prabowo-Gibran di Kepri

Ia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar di KPPS sebagai bentuk kontribusi warga negara dalam menyukseskan perhelatan Pemilu 2024.

Petugas KPPS nantinya akan menerima honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibanding Pemilu 2019. Kala itu upah ketua KPPS sebesar Rp600 ribu dan anggota Rp500 ribu.

"KPPS juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan agar mereka merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya," ujar Jernih.

Lanjut dia, apabila hingga hari terakhir batas pendaftaran jumlah yang mendaftar belum terpenuhi, maka KPU akan mengambil kebijakan penunjukan langsung KPPS melalui koordinasi dengan lembaga pendidikan. Misalnya, menunjuk mahasiswa dari kampus.

"Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu," ucap Jernih.

Baca Juga:Optimis Menang di Kepri, Ini Lokasi Posko Tim Kampanye AMIN di Batam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini