KPU Kepri Masih Nyari Ribuan Petugas TPS hingga Hari Ini, Berikan Honor Dua Kali Lipat

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih membuka pendaftaran kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hingga hari ini, 20 Desember

Eliza Gusmeri
Rabu, 20 Desember 2023 | 10:27 WIB
KPU Kepri Masih Nyari Ribuan Petugas TPS hingga Hari Ini, Berikan Honor Dua Kali Lipat
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih membuka pendaftaran kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hingga hari ini, 20 Desember 2023.

Pasalnya yang mendaftar baru 30 persen dari 41.398 orang yang dibutuhkan sehingga masih terbuka bagi banyak orang untuk ditempatkan di 5.914 tempat pemungutan suara(TPS) di tujuh kabupaten/kota setempat.

Pendaftaran KPPS sendiri sudah dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kantor KPU tingkat kabupaten/kota se-Kepri.

"Masa pendaftaran KPPS tersisa satu hari lagi, semoga jumlah pendaftar makin bertambah banyak," kata Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (19/12).

Baca Juga:Ini Pemilih Potensial yang Disasar TKD Prabowo-Gibran di Kepri

Ia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar di KPPS sebagai bentuk kontribusi warga negara dalam menyukseskan perhelatan Pemilu 2024.

Petugas KPPS nantinya akan menerima honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibanding Pemilu 2019. Kala itu upah ketua KPPS sebesar Rp600 ribu dan anggota Rp500 ribu.

"KPPS juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan agar mereka merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya," ujar Jernih.

Lanjut dia, apabila hingga hari terakhir batas pendaftaran jumlah yang mendaftar belum terpenuhi, maka KPU akan mengambil kebijakan penunjukan langsung KPPS melalui koordinasi dengan lembaga pendidikan. Misalnya, menunjuk mahasiswa dari kampus.

"Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu," ucap Jernih.

Baca Juga:Optimis Menang di Kepri, Ini Lokasi Posko Tim Kampanye AMIN di Batam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini