SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menanggapi dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024, apalagi salah seorang di antaranya merupakan pejabat senior.
Mereka adalah Yofa Afrizair dan Arif Fadillah yang juga mantan Sekda Pemprov Kepri. Dugaan pelanggaran netralitas itu terjadi di kabupaten Karimun.
"Kalau sudah senior seharusnya mengerti dan memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait kepemiluan," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh dua ASN Pemprov Kepri tersebut kepada Bawaslu.
Dia juga mengimbau ASN agar tetap menjaga netralitas, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan ataupun partai politik peserta Pemilu 2024.
Untuk mengatasi kejadian yang sama, Ansar berencana membuat surat edaran kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Kepri supaya tetap netral selama pemilu, sehingga diharapkan tak ada lagi dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN.
"Sebagai ASN, kita harus memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selama periode pemilihan ini benar-benar netral dan profesional," ujar Ansar.
Sementara dari pihak Bawaslu Kepri melalui anggotanya, Rosnawati menyampaikan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi terkait.
Namun, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
Baca Juga:Siswa SD di Karimun Dikabarkan Tewas Usai Tertimpa Tiang Gawang
"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN," ujarnya.
Indikasi itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.