SuaraBatam.id - Satu kapal berbendera Indonesia membawa 6.250.000 batang rokok ilegal di perairan Singapura. Kapal itu ditangkap di perairan tersebut dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa 20 November 2023.
Kapal bertuliskan cat putih "KM LABUAN" ini diduga membawa rokok ilegal yang merugikan negara sekitar Rp14 miliar.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo menyebutkan, bahwa ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal.
“Petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar kata Priyono.
Baca Juga:Ribuan Warga Batam Gelar Solidaritas untuk Palestina di WTB, Kumpulkan Dana Donasi Ratusan Juta
Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar,” ujarnya.
Bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang inisial SLM.
Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 59 Miliar Rupiah.
“Operasi- operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Priyono.
Baca Juga:Diduga Belum Divaksin, Balita 13 Bulan Meninggal karena Covid-19 di Singapura