Kapal Berbendera Indonesia Bawa Rokok Ilegal dengan Nilai Rp14 Miliar di Perairan Singapura

Satu kapal berbendera Indonesia membawa 6.250.000 batang rokok ilegal di perairan Singapura. Kapal itu ditangkap di perairan tersebut dalam operasi bersama antara Direktorat

Eliza Gusmeri
Minggu, 26 November 2023 | 15:49 WIB
Kapal Berbendera Indonesia Bawa Rokok Ilegal dengan Nilai Rp14 Miliar di Perairan Singapura
Ilustrasi Rokok (pixabay)

SuaraBatam.id - Satu kapal berbendera Indonesia membawa 6.250.000 batang rokok ilegal di perairan Singapura. Kapal itu ditangkap di perairan tersebut dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa 20 November 2023.

Kapal bertuliskan cat putih "KM LABUAN" ini diduga membawa rokok ilegal yang merugikan negara sekitar Rp14 miliar.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo menyebutkan, bahwa ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal.

“Petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar kata Priyono.

Baca Juga:Ribuan Warga Batam Gelar Solidaritas untuk Palestina di WTB, Kumpulkan Dana Donasi Ratusan Juta

Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar,” ujarnya.

Bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang inisial SLM.

Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 59 Miliar Rupiah.

“Operasi- operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Priyono.

Baca Juga:Diduga Belum Divaksin, Balita 13 Bulan Meninggal karena Covid-19 di Singapura

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini