Bawaslu Karimun Peringatkan ASN Berkampanye: Dampingi Boleh, Berorasi Dilarang

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar memperingatkan agar ASN di wilayah itu tidak terlibat dalam politik di Pemilu.

Eliza Gusmeri
Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:34 WIB
Bawaslu Karimun Peringatkan ASN Berkampanye: Dampingi Boleh, Berorasi Dilarang
Ilustrasi ASN [ist]

SuaraBatam.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar memperingatkan agar ASN di wilayah itu tidak terlibat dalam politik di Pemilu.

“Sudah jelas, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam Pemilu untuk mendukung atau kampanye,” kata Iskandar, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Termasuk, mendukung keluarga yang mencalonkan diri jadi calon legislatif di pemilu 2024. Sementara saat berkampanya, kata dia ASN boleh mendampingi tapi tidak berorasi.

"Untuk ASN ada yang dikhususkan, yaitu bagi ASN yang memiliki suami atau istri mencalonkan diri, maka bisa mendampingi. Boleh mendampingi pasangan kemana pun, tapi harus bersifat pasif dan tidak boleh berbuat apa-apa," kata ketua Bawasalu.

Baca Juga:Disperindag Lampung Antisipasi Kenaikan Harga Sembako Jelang Kampanye Pemilu 2024

Lanjutnya, jika ASN ada yang melanggar maka Bawaslu akan merekomendasikan atau melaporkan kepada KASN ataupun Pemerintah Daerah untuk diperiksa dan dikena sanksi.

"Jadi kita hanya merekomendasikan. Untuk apakah sanksi, kita dari Bawaslu serahkan ke KASN atau Pemda,” ucapnya.

Terkait larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Aturan itu diketahui ditandatangani lima kementerian da lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN serta BKN.

Di dalam SKB juga terdapat larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan atau share, menyukai atau like, hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Baca Juga:Gangguan Pipa, Ini Wilayah Terdampak Mati Air di Batam Hari Ini

Apabila melakukan pelanggaran, maka ASN dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini