SuaraBatam.id - Seorang remaja berinisial A (14) di Nongsa, Batam trauma usai mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh tetangganya sendiri AZ (37). AZ akhirnya diamankan polisi pada, Minggu (22/10/2023) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan berdasarkan kronologis kejadian, korban A (14 tahun) mengungkapkan kepada ibunya bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AZ pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Melayu, Rt004 Rw.008, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Pelaku memperdaya korban dengan mengajaknya ke rumahnya sebelum melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menyatakan bahwa korban mengalami trauma dan menolak untuk kembali ke sekolah. Ibu korban, didampingi oleh UPTD-PPA Kota Batam, membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Alasan Penggunaan QRIS di Kepri Lampui Target Tahun Ini
"Kami sangat prihatin atas insiden yang menimpa korban. Tindakan pelaku yang merusak masa depan seorang anak merupakan tindakan yang tak dapat ditoleransi," Tambahnya.
Kasus ini menjerat pelaku dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.