Siswi di Rempang Batam Jadi Korban Gas Air Mata Saat Warga Ricuh dengan Aparat Tolak Pengukuran Tanah

Siswa-siswi di Rempang jadi korban gas air mata dalam kericuhan saat Personil gabungan polisi, TNI dan BP Batam turun wilayah itu dan dihadang masyarakat, 7 September 2023.

Eliza Gusmeri
Kamis, 07 September 2023 | 17:37 WIB
Siswi di Rempang Batam Jadi Korban Gas Air Mata Saat Warga Ricuh dengan Aparat Tolak Pengukuran Tanah
Siswi korban gas air mata di kerusuhan Rempang [tangkapanlayar/ist]

SuaraBatam.id - Siswa-siswi di Rempang jadi korban gas air mata dalam kericuhan saat Personil gabungan polisi, TNI dan BP Batam turun wilayah itu dan dihadang masyarakat, 7 September 2023.

Pihak BP Batam dalam misinya akan melakukan pematokan dan pengukuran tanah di Pulau Rempang untuk membangun investasi skala besar dan merelokasi warga.

Namun, suasana menjadi ricuh, dan aparat melepaskan gas air mata. Dari video yang beredar sejumlah siswa diselamatkan dan dibawa ke rumah Sakit Embung Fatimah karena terkena gas air mata dalam peristiwa tersebut.

Menurut warga setempat yang tak ingin disebut namanya ada dua sekolah yang terdampak gas air mata yakni SD negeri 24 dan SMP negeri 22.

Baca Juga:Solidaritas WALHI-YLBHI Kutuk Kekerasan Aparat Saat Pengukuran Tanah di Rempang Batam

Ia juga menyebut saat itu siswa-siswi sedang belajar dan kericuhan menyebar hingga ke sekolah. Siswa dan guru pun tampak panik saat dievakuasi warga.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam keterangannya 7 September 2023 menyebut tindakan kepolisian dalam melakukan perintah pengamanan terhadap warga pulau rempang dengan menggunakan gas air mata merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Mereka juga menyebut Brutalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian yang tercantum dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap petugas/anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) yaitu kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini