SuaraBatam.id - Sebanyak 56 orang Bakal Caleg Legislatif (bacaleg) di Batam tak lolos seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung dalam jumpa pers, Sabtu (19/8/2023) kemarin menyebut 56 tersebut tidak memenuhi syarat.
"Ada 56 Bacaleg Batam yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mereka umumnya tidak memenuhi persyaratan yang telah kami tetapkan," ungkap Manurung, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Syarat yang tidak dipenuhi tersebut diantaranya tidak mengunggah ijazah yang telah dilegalisasi.
Baca Juga:Kabupaten Karimun Dilanda Banjir, Ini Wilayah Terdampak
Kemudian dokumen-dokumen lain yang tidak diunggah, seperti surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba.
56 orang yang tidak lolos itu otomatis tidak memiliki kesempatan untuk menjadi anggota DPRD Kota Batam.
KPU Kota Batam juga akan membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait Bacaleg yang telah memenuhi syarat.
"Masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui unggahan di situs web yang telah kami sediakan," kata Manurung.
Baca Juga:Kepala Bappenas Heran Kok Batam dan Singapura Beda Level Soal Polusi Udara