Selain Datang ke Kantor Samsat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Batam

Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di Batam. Untuk mempermudah pengendara sudah tersedia layanan online yang tersedia untuk cek pajak kendaraan di Ba

Eliza Gusmeri
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Selain Datang ke Kantor Samsat, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Batam
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di Batam. Untuk mempermudah pengendara sudah tersedia layanan online yang tersedia untuk cek pajak kendaraan di Batam.

Selain datang ke kantor pajak, pengendara bisa melakukan pengecekan pajak dengan cara berikut ini:


1. Aplikasi Samsat Batam dan website resmi

Kamu dapat mengunduh aplikasi Samsat Batam di Google Play Store dan App Store.  Cara melakukan pembayaran di aplikasi, tinggal mengisi nomor plat kendaraan.

Baca Juga:Polisi Jelaskan Sumber Penyebab Gereja Dirusak di Kawasan Kabil Batam

Setelah itu, akan muncul laman informasi tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Sementara untuk website silaklan berkunjung ke situs Samsat Batam atau klik link https://e-samsat.id.

Caranya juga sama, pengguna dapat memasukkan nomor polisi kendaraan. Setelah memasukkan nomor polisi, pengguna akan langsung mendapatkan informasi terkait besaran pajak yang harus dibayar.

3. Melalui SMS

Pengguna cukup mengirimkan SMS dengan format tertentu ke nomor yang telah disediakan oleh Samsat Batam.

Baca Juga:Breaking News: Gereja Dirusak di Batam, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi

Berikut format SMS-nya:

Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat (spasi) warna motor. Contoh: Info B/1234/ABC Putih.
Kirim ke nomor 08112119211.

Tunggu balasan SMS yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran biaya yang harus dibayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini