SuaraBatam.id - Enam orang termasuk Kepala Desa dan seorang anggota Polri di Lingga diamankan polisi karena dugaan penggunaan sabu-sabu.
Mereka digerebek Selasa (18/7/2023) yakni TI (laki-laki, 44 tahun, wiraswasta), MRT (laki-laki, 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS)), TR (laki-laki, 49 tahun, Kepala Desa), TRs (perempuan, 43 tahun, tidak bekerja), Ro (perempuan, 42 tahun, mengurus rumah tangga), dan Brigadir MA (anggota Polri).
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba dari masyarakat sekitar pukul 14.15 WIB.
"Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Fadli pada Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga:Rampas Senpi hingga Serang Polisi, Satu Keluarga di Labuhan Batu Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah rumah MRT yang terletak di ds. Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga dan menangkap empat terduga pelaku lainnya, yaitu TR, TRs, Ro, dan Brigadir MA.
"Hasil uji urine terhadap keenam terduga pelaku menunjukkan adanya amfetamin dalam tubuh mereka, menguatkan dugaan atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kelompok ini," tambah Fadli.
Dalam proses penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang yang disita, plastik sedotan berwarna putih, satu kaca pyrex bening, satu bungkus plastik bening, satu korek api mancis berwarna biru, satu alat hisap botol merek Lasegar, serta tiga unit handphone.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Baca Juga:Diduga Terlibat Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Rokan Hilir Ditangkap