SuaraBatam.id - Saat ini promosi kosmetik ramai dipasarkan melalui jasa influencer di media sosial. Namun, tidak semua produk legal dan aman untuk digunakan masyarakat.
Melansir suara.com, berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal sepanjang 2023.
Adapun beberapa produk yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri adalah HN, Natural 99, dan sebagainya.
Penggunaan bahan merkuri sangat berbahaya untuk kulit karena bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
Untuk itu, BPOM perlu mengawasi pelaku usaha termasuk influenser untuk memastikan produk kosmetik tersebut aman digunakan.
"Saya kira kami membutuhkan pemahaman influencer bahwa menjadi tanggung jawab produsen untuk memastikan bahwa pada saat diberikan izin BPOM, memegang erat komitmennya dan tidak melanggar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada media di Jakarta Selatan, pada Senin (10/7/2023).
BPOM sendiri sudah melakukan penyelidikan 76 perkara tindak pidana kosmetik. Kerugian ditaksir mencapai Rp 24 miliar.
"Tapi efek kesehatannya tidak bisa diukur dengan nilai keekonomian sehingga menjadi concern kita bersama," pungkasnya.
Baca Juga:Cerita Dimaz Dmagan, Pekerja Kantoran yang Sukses menjadi Influencer