SuaraBatam.id - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam menemukan kapal yang membawa tas dan sepatu bekas ilegal di perairan Pulau Lembu, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (8/7).
"Dini hari tadi petugas Bea Cukai mengamankan sebuah kapal kayu KM TTS yang diduga membawa tas dan sepatu bekas ilegal di Perairan Pulau Lembu," kata Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi saat dihubungi di Batam, Sabtu.
Kapal tersebut terpaksa diamankan petugas yang membawa tas berbagai merek dan sepatu bekas yang diduga ilegal dibawa dari luar negeri ke Batam.
"Tas dan sepatu bekas yang diduga ilegal itu kami temukan dimasukkan ke dalam karung di atas kapal tersebut. Untuk jumlahnya, saat ini masih dalam perhitungan oleh petugas," katanya.
Sementara para ABK yang membawa kapal itu turut diamankan petugas.
"Ada 3 orang ABK yang diamankan, mereka saat ini dalam proses pemeriksaan. Untuk asal barang bekas yang diamankan itu juga masih dalam pendalaman," kata dia.
Dia menyebutkan, pihaknya akan segera menyampaikan keterangan lengkap terkait penangkapan tersebut setelah melakukan pendalaman oleh petugas Bea Cukai Batam. [antara]
Baca Juga:Sebanyak 27 Jamaah Haji Debarkasi Batam Meninggal di Mekkah