SuaraBatam.id - Satu rumah di Perumahan Griya Lestari, Jalan Garuda, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan alat kesehatan ilegal.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, di dalam rumah ditemukan puluhan kardus bertuliskan "Haemosafe Bicasol", yang dicurigai menyimpan alkes ilegal.
Menurut warga setempat rumah itu sering didatangi oleh mobil yang melakukan kegiatan bongkar muat.
"Sering ada mobil yang masuk ke rumah itu, namun kegiatan bongkar muat dilakukan pada siang hari," ujar warga yang tak ingin disebut namanya, pada Senin (26/6/2023).
Baca Juga:Penumpang Pesawat Ribut Minta Turun di Batam Usai Gagal Landing Dua Kali di Tanjungpinang
Saat ini rumah itu sudah disegel satpol PP. Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan bahwa penyegelan rumah tersebut dilakukan pada Jumat (23/6/2023).
"Ya, benar bahwa kami telah melakukan penyegelan," ujar Agus pada Senin (26/6/2023).
Agus juga menjelaskan bahwa penyegelan rumah tersebut terkait dengan perizinan tempat tersebut. Namun, terkait alat kesehatan yang ada di dalam rumah, Satpol PP Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
"Diduga bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Penyelundupan, Peredaran Gelap, dan Penyalahgunaan Narkotika," ungkapnya.
Baca Juga:Lion Buka Rute Pesawat dari Tanjungpinang ke Pekanbaru tanpa Transit