SuaraBatam.id - Tiga calon PMI yang berencana berangkat ke Kamboja melalui Singapura, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam pada 13 Juni 2023.
Melansir Antara, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya Tarigan menyebut ketiganya diduga akan diperkerjakan sebagai admin judi online di negara Kamboja.
Lanjut dia, ketiganya itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara dan merupakan calon PMI nonprosedural.
Mereka diamankan setelah adanya penolakan berangkat ke luar negeri oleh petugas imigrasi di pelabuhan.
Baca Juga:Pengusaha Money Changer di Batam Jadi Sasaran Rampok, Uang Dolar Ratusan Juta Raib
Dijelaskan Jaya Tarigan mereka ingin berkerja di Kamboja dibantu seseorang berinisial PH yang saat ini sudah menjadi tersangka.
"Jadi mereka mengaku akan diberangkatkan ke negara tujuan Kamboja serta dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji 800 dolar AS per bulan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka PH, dia mengaku membantu memfasilitasi keberangkatan para calon PMI nonprosedural ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Atas perbuatannya, PH dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [antara]
Baca Juga:Menaker Dorong Komunitas Pelajar Indonesia di Luar Negeri Rangkul Pekerja Migran