SuaraBatam.id - Sel tahanan terdakwa penganiaya David Ozora, Shane Lukas (19) akan segera dipisahkan dari Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Pasalnya Majelis Hakim telah mengabulkan permintaan Shane.
"Majelis menyikapi, jadi permohonan Saudara dikabulkan," jelas Alimin Ribut Sujono, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023), dilansir dari Antara.
Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien, yaitu demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy Satriyo.
Ia jugamenyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo memiliki pengaruh di dalam sel tahanan sehingga bisa mempengaruhi tekanan psikologis kliennya.
"Di tahanan itu ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh, dan banyak yang mendekati dia," jelas Happy Sihombing di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Sedangkan Tagor Lumbantoruan, ayah dari Shane Lukas menyatakan bahwa anaknya adalah sosok penurut, mudah dipengaruhi dan memiliki simpati tinggi sehingga gampang percaya kepada orang lain.
"Sebagai orangtua memang salah kali ini mengajarkan anak, rendah hati, sopan santun dijaga dan hormat kepada orang yang lebih tua, selalu begitu," jelas Tagor Lumbantoruan.
Ia pribadi menyayangkan anaknya ikut berpindah sel tahanan dari Cipinang ke Salemba karena kasus viral mengenai kabel ties, padahal Shane Lukas tidak ikut terlibat.
Baca Juga:Kuasa Hukum Shane Lukas: Mario Dandy Punya Pengaruh di Sel Tahanan, Banyak yang Dekati Dia