KLHK Turunkan Tim Selidiki Sumber Pencemaran di Pantai Melayu Batu Besar, Hukuman Pidana Menanti

Area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicemari limbah B3 baru-baru ini. Pencemaran tersebut kemudian mendapat perhatian Kementerian Lingkungan.

Eliza Gusmeri
Selasa, 09 Mei 2023 | 10:53 WIB
KLHK Turunkan Tim Selidiki Sumber Pencemaran di Pantai Melayu Batu Besar, Hukuman Pidana Menanti
Area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicemari limbah B3 baru-baru ini. [antara]

SuaraBatam.id - Area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicemari limbah B3 baru-baru ini. Pencemaran tersebut kemudian mendapat perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terbaru KLHK menurunkan tim untuk menyelidiki pencemaran tersebut.
mengatakan bahwa tim tersebut antara lain berupaya mencari tahu sumber pencemar pantai.

"Tim penegakan hukum juga sudah melakukan pengambilan sampel-sampel diduga limbah minyak di lokasi yang terdampak," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, pencemaran di pantai Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 3 Mei 2023 sebagian menghitam, diduga karena tercemar limbah minyak.

Baca Juga:Kuota Haji Kepulauan Riau 2023 Bertambah 47 Orang

Sekitar empat ton limbah sudah diangkat dari pantai tersebut.

Menurut ketentuan, orang yang sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Apabila perbuatan merusak lingkungan hidup mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.

Jika perbuatan yang merusak lingkungan hidup itu mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Badan usaha yang terbukti merusak lingkungan hidup dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindakan, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan penetapan perusahaan di bawah pengampunan paling lama tiga tahun.

Baca Juga:Jaksa Salahkan Haris Azhar yang Tak Hapus Konten dan Bikin Video Permintaan Maaf ke Luhut di Medsos

"Ini ancaman pidana bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Disamping itu, dapat dikenakan pidana tambahan pemulihan lingkungan," kata Rasio.

"Pelaku juga dapat digugat ganti rugi secara perdata," katanya.  [antara]

Berita Terkait

Resep mie lendir khas Kepulauan Riau dengan kuah kacang yang dapat anda coba di rumah. Simak ulasan di bawah ini.

pekanbaru | 10:33 WIB

Anggaran Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan pilkada sebelumnya karena adanya anggaran untuk membeli perlengkapan alat pelindung diri (APD).

batam | 11:41 WIB

"Tanpa disebut ada surat tugas, semua orang tahu kok dia melaksanakan tugas negara, kalau dia tidak ada tugas negara," kata Juniver.

news | 17:25 WIB

Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023, menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana

joglo | 14:10 WIB

Kabar yang beredar, Lycie Joanna menyebut tiket itu berasal dari kerabatnya yang disebutnya sebagai orang dalam.

batam | 19:00 WIB

News

Terkini

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:15 WIB

Sementara pelakunya diketahui adalah anak-anak pelajar SD hingga SMP, dengan nama-nama R, W, H, dan Z.

News | 18:47 WIB

Harga daging ayam naik dari Rp 33 ribu, sekarang naik menjadi Rp 40 ribu per kilogramnya.

News | 18:04 WIB

Rombongan Warga Desa Pangke Barattersebut sempat memblokir pintu masuk perusahaan sejak pagi.

News | 17:55 WIB

Terlebih ketika Luna datang ke ultah Maxime. Dugaan lain kedekatan mereka yakni terciduk memakai cincin yang sama saat liburan ke Paris beberapa waktu lalu.

News | 17:51 WIB

Hal tersebut buntut pemberitahuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait adanya krisis listrik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam beberapa minggu

News | 17:42 WIB

Namun, hingga kini jembatan itu masih belum diperbaiki.

News | 17:31 WIB

Ia menanam padi dibelakang paviliun rumahnya di Jalan Nusantara I, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

News | 16:43 WIB

Kata dia, sebelumnya harga daging ayam mencapai Rp Rp42.000 per kilo.

News | 16:32 WIB

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.

News | 16:13 WIB

Mario Dandy yang saat ini menjadi tahanan polisi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora menjalani pemeriksaan KPK di Polda Metro Jaya.

News | 19:14 WIB

Kabar yang beredar, Lycie Joanna menyebut tiket itu berasal dari kerabatnya yang disebutnya sebagai orang dalam.

News | 19:00 WIB

Limbah tersebut berbau tajam, pertama kali sekitar pukul 10.00 WIB pagi hari.

News | 18:48 WIB

Saat pertama dibuka, rute penerbangan tesebut hanya menyediakan sewa atau charter. Namun, animo wisatawan mancanegara (wisman) dari Negeri Ginseng tersebut ke Batam tinggi.

News | 13:50 WIB

Fans meeting direncanakan digelar di Jakarta pada 15 Juli 2023. Kabar tersebut sudah diinfokan di akun resmi agensi dan juga Applewood selaku pihak promotor.

News | 13:24 WIB
Tampilkan lebih banyak