SuaraBatam.id - Seorang pria di Kota Batam, Resa Pahlewi, dituntut penjara seumur hidup setelah membunuh istrinya, Riska Trisnawati secara sadis.
“Menuntut terdakwa, Resa Pahlewi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/5/2023) kemarin, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
JPU Karya So Immanuel Gort, menyebutkan bahwa Resa Pahlewi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain, yang melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Selain itu perbuatan Resa Pahlewi sangat sadis, di mana ia memukulkan botol bir ke kepala istrinya, Riska Trisnawati sebelum memaksa istri untuk melakukan hubungan intim dengannya.
Baca Juga:Kejadian Mengejutkan di Perbatasan Ponorogo-Pacitan: Bayi Dibuang di Dalam Kantong Hitam
Setelah melakukan perbuatan tersebut, Resa Pahlewi kembali mencekik leher Riska Trisnawati hingga korban meregang nyawa.
Untuk menutupi kelakuannya, Resa Pahlewi mencuci hijab yang digunakan oleh Riska Trisnawati yang telah dilumuri darah.