SuaraBatam.id - Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tanjungpinang, Kepulauan Riau digeladah KPK 27-28 Maret 2023.
Penggeledahan itu diduga terkait korupsi barang kena cukai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar
"Ada dua atau tiga ruangan yang digeledah," kata Kepala BP KPBPB Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri, Selasa (28/3/2023) dilansir dari Batamnews---jaringan suara.com.
"(yang ditanya) Arsip surat saja. Hari ini belum ditanya penyidik, saya cuma boleh jawab itu," ujar Ikhsan.
Baca Juga:Otak-otak Khas Tanjungpinang, Makanan Lezat Dibungkus Daun Kelapa
Sebelumnya KPK telah menemukan tersangka dalam penyidikan.
"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Dalam kasus ini, kata Ali, pihaknya menduga terjadi penetapan dan perhitungan fiktif kuota rokok.
"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Baca Juga:Kapal Feri MV Lintas Kepri Tujuan Tanjungpinang-Lingga Kembali Beroperasi