SuaraBatam.id - Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Sentra Abiseka Pekanbaru, dan Humas Kementerian Sosial bersama dengan Dinas Sosial Kota Batam mengunjungi keluarga korban atau anak perempuan berinisialJ di Batam yang diperkosa oleh ayah tirinya, A (39 tahun).
Tim berniat memberikan pendampingan kepada korban yang tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.
"Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Sesuai arahan Ibu Menteri Sosial, kami akan memberikan pendampingan," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2023).
Kejadian terungkap setelah anak paman dari ibu kandung korban melaporkan kantor polisi pada bulan Januari 2023.
Baca Juga:Dicari: Lelaki Bernama Mohamad Rumagia alias Amat, Pelaku Rudapaksa Sampai Korban Meninggal Dunia
Mirisnya pelaku juga mencoba melakukan pelecehan kepada adik korban Z (16 tahun), namun dapat melawan sehingga berhasil selamat.
"Kami dari pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih atas upaya bapak/ibu datang ke sini," ucap R (40 tahun), paman korban.
Pelaku diancam hukuman terberat 20 tahun penjara dan saat ini sudah dipindahkan ke rutan. Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban positif mengidap HIV yang tertular dari pelaku.
"Saat pemeriksaan di rumah sakit, kita dapat informasi bahwa korban positif HIV dari pelaku," kata Bripka Rahmadi saat ditemui di Polsek Batu Ampar.
Selanjutnya korban didampingi ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam untuk memeriksakan kandungan yang saat ini tengah memasuki bulan kedelapan.
Baca Juga:Segera Sudahi Makan dan Minum, Ini Jadwal Imsakiyah di Batam 24 Maret 2023
"Hasilnya kondisi bayi sehat dengan perkembangan sesuai dengan usia kandungan," kata salah satu tim Kementerian Sosial.
Korban juga didampingi psikiater karena mengalami depresi dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan secara berkala.
***Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.