SuaraBatam.id - Satu kapal penumpang jenis speed boad di Batam kedapatan membawa 102.400 batang rokok ilegal pada Kamis (23/2/2023).
Kapal itu kemudian diamankan petugas Bea Cukai Batam. Kapal ini melintasi rute Batam-Sungaiguntung, Inhil, Riau.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengungkapkan jika penindakan ini dilakukan pihaknya di perairan Sekupang, Kepulauan Riau.
"Kronologis kejadian bermula saat kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan penjagaan di perairan Batam. Pukul 13:00 waktu setempat, mereka mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kapal penumpang yang diduga membawa barang ilegal. Maka, dilakukan penindakan terhadap kapal tersebut," terangnya, Selasa (28/2/2023).
Tim patroli Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.
"Dalam pengembangan kasus ini, penyelesaian perkara dilakukan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sejumlah Rp 205.518.000," terang Rizki.