SuaraBatam.id - Baru-baru ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menemukan sejumlah ikan asin dan ikan kakap putih menggunakan formalin di pasar tradisional.
Pemerintah Kota Batam meminta pedagang untuk tidak menggunakan bahan pengawet itu.
"Saya mengimbau, terutama pada para pedagang, praktik-praktik seperti ini harus sama-sama kita hilangkan," ujar Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Menurut cukup sulit membedakan mana ikan segar dan tidak, tuntuk itu Amsakar meminta masyarakat untuk berhati-hati.
Baca Juga:Jelang Puasa Pemko Batam Sediakan Paket Sembako Murah Rp50 Ribu per Paket
Dia menyebutkan ikan dengan pengawet atau yang sudah tidak dalam kondisi layak, bisa dibedakan dengan mengecek kondisi mata dan insang.
"Ikan berformalin dengan yang tidak itu bisa dibedakan. Dari luar kelihatannya segar, tapi matanya nggak bisa bohong," kata dia.
Dua hal tersebut, mata dan insang ikan, menurutnya, dapat menjadi tolak ukur kesegaran ikan yang dijual di pasar-pasar.
Ia berharap, pembeli bisa lebih berhati-hati dan waspada ketika memilih ikan saat berbelanja.
"Kalau kelihatan segar tapi warna matanya abu-abu dan insang pucat, kemungkinan itu diawetkan dengan bahan pengawet atau formalin," kata dia.
Baca Juga:Warga Bengkong Sadai Kesulitan Bayar UWTO ke BP Batam, Akhirnya Mengadu ke DPRD
Selain kepada pembeli, ia juga meminta pedagang ikan di pasar menghentikan atau tidak mengikuti praktik-praktik pengawetan ikan dengan zat berbahaya seperti itu.
Sebab, katanya, hal itu dapat merugikan masyarakat Batam sebagai konsumen.
Ia mengimbau seluruh pedagang di Batam agar menjual produk-produk yang memenuhi standar kesehatan. Praktik-praktik pengawetan ikan dengan formalin harus dihentikan dan dihilangkan dalam kegiatan jual beli di pasar tradisional Batam. [antara]