Kapal Cepat Seludupkan Puluhan HP dan Pakaian Bekas di Perairan Tanjungriau

Barang seludupan itu berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:00 WIB
Kapal Cepat Seludupkan Puluhan HP dan Pakaian Bekas di Perairan Tanjungriau
Puluhan barang elektronik, pakaian bekas dan tas diseludupkan di Perairan Tanjung Riau, Sekupang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

SuaraBatam.id - Puluhan barang elektronik, pakaian bekas dan tas diseludupkan di Perairan Tanjung Riau, Sekupang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Barang seludupan itu berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

Melansir Batamnews, kapal itu diangkut menggunakan kapal cepat SB Rahmat Jaya 12. Akhirnya dapat diamankan Bea Cukai Batam.

"Kapal Patroli Bea Cukai menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Kamis (15/12/2022), setelah mengamankan kapal tersebut.

Baca Juga:Pemko Batam Gandeng PT Pos Indonesia (Persero) Salurkan BLT Daerah

SB Rahmat Jaya 12 adalah kapal cepat yang melayani rute Sekupang-Tembilahan. Kapal ini ketahuan setelah diperiksa saat keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang elektronik itu disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen AC kapal. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” sebut Rizki.

"Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” sebutnya.

"Untuk status pihak yang diperiksa masih dalam penelitian termasuk ABK kapal dan nahkoda," tambahnya lagi.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:Kapok! Bandar Judi di Batam Ditangkap saat Rekap Data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini