SuaraBatam.id - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menggusur 6 rumah di kawasan Simpang Orchid Park, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (3/11/2022).
Penggusuran untuk kepentingan pelebaran jalan. Total ada 60 unit kios dan rumah di kawasan itu.
"Hari ini pembongkaran hanya 6 rumah saja, yang 54 rumah sebelumnya sudah membongkar lebih dulu," kata
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Reza Khadafi, dilansir dari Batamnews.
Menurutnya, penggusuran rumah dan kios tersebut sudah sesuai ketentuan. Surat peringatan sudah diberikan kepada penghuni di kawasan tersebut.
"Kita sudah berikan surat peringatan, sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Reza.
Reza juga mengatakan bahwa dalam proses penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan saat ini berjalan lancar. Tak ada terjadi gesekan terhadap pihak warga saat berada di lokasi.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar proses penertiban yang kita lakukan," pungkasnya.