Dua Orang Karyawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Kemiskinan di Bintan

PNPM-MPd merupakan salah satu program pemerintah Indonesia tahun 2008-2014 dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 03 November 2022 | 11:00 WIB
Dua Orang Karyawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Kemiskinan di Bintan
Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Tidar Wulung Dahono saat merilis kasus tersebut di Bintan, Rabu [antara]

SuaraBatam.id - Dua karyawan swasta berinisial YN berusia 35 tahun dan HS berusia 58 tahun ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Unit Pengelola Kegiatan Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

"Keduanya merupakan karyawan swasta," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Tidar Wulung Dahono saat merilis kasus tersebut di Bintan, Rabu dilansir dari Antara.

PNPM-MPd merupakan salah satu program pemerintah Indonesia tahun 2008-2014 dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

Pada tahun 2008, berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 180/IV/2008 telah dibentuk UPK Lestari Bintan dan tersangka YN saat itu menjadi ketua yang diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:Tujuh Staf BUMD Sumsel PT. SMS Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda

Salah satu tugas tersangka YN adalah menggulirkan pinjaman kelompok kepada masyarakat Kecamatan Teluk Bintan sesuai petunjuk teknis operasional (PTO).

"Pada tahun 2015, pemerintah mengakhiri PNPM-MPd, namun setelah itu pengelolaan dana bergulir masih tetap dilakukan UPK Lestari Bintan dengan berdasarkan PTO tahun anggaran 2014," ungkap Kapolres.

Selanjutnya pada 2018, UPK Lestari Bintan melaksanakan musyawarah antardesa untuk membahas laporan kegiatan dan keuangan, namun tidak membahas bergulirnya dana simpan pinjam individu (SPI).

Tersangka YN bersama tersangka HS yang saat itu menjadi Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan berinisiatif untuk membentuk dana pengguliran SPI dengan cara merekayasa berita acara hasil musyawarah antardesa.

Pada bulan Juli 2019, UPK Lestari Bintan mulai melaksanakan pengguliran SPI dengan total modal sebesar Rp650 juta. Kegiatan itu bertentangan dengan PTO dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca Juga:5 Tersangka Kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Rp49,1 miliar Ditahan

Dana bergulir yang digunakan tersangka YN dan HS sebanyak Rp150 juta untuk keperluan modal usaha toko sembako, pembelian satu unit mobil pikap dan pembelian satu unit ponsel merek Oppo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini