Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati nama terduga lainnya berinisial H yang merupakan istri tersangka.
"Untuk pelaku H, kita amankan di kediamannya di Jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang, Tanjungpinang," paparnya.
Adapun keterlibatan H sebagai komplotan, setelah diketahui turut menggadaikan 1 buah kalung milik korban di kantor Pegadaian yang berada di Tanjungpinang.
Tidak hanya itu, Kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4,5 juta dari hasil gadai 1 buah kalung, dan 1 buah mainan kalung giok milik korban.
Baca Juga:2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk
"Keduanya telah diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini kita tengah mencari keberadaan pelaku lain," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
- 1
- 2