Pencurian dan Kekerasan di Ruko Tanjungpinang Terekam CCTV dan Viral, Pelaku Ternyata Suami Istri

Mereka menjadi tersangka dan satu terduga adalah komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan, yang viral di media sosial, Senin (24/10/2022) lalu.

Eliza Gusmeri
Selasa, 01 November 2022 | 09:56 WIB
Pencurian dan Kekerasan di Ruko Tanjungpinang Terekam CCTV dan Viral, Pelaku Ternyata Suami Istri
Tangkapan Layar Perampokan di Toko Kelontong Tanjungpinang (suara.com/ist)

SuaraBatam.id - Pelaku pencurian di satu ruko yang melibatkan suami istri di Tanjunpinang akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Mereka menjadi tersangka dan satu terduga adalah komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan, yang viral di media sosial, Senin (24/10/2022) lalu.

Perampokan yang terjadi pada salah satu toko kelontong di Jalan Pelantar II Tanjungpinang ini sempat terekam kamera CCTV, dan kemudian video tersebut menyebar dengan cepat di media sosial.

Dalam video ini, yang berdurasi 1 menit ini diketahui dilakukan dua orang pria sekitar pukul 04.34 WIB dinihari.

Baca Juga:2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk

Awalnya terlihat seorang perempuan penjaga toko tengah melayani seorang perampok yang berpura-pura menjadi pembeli.

Namun saat mendekat, seorang pria lainnya tiba-tiba langsung menyergap penjaga toko, dan memiting lehernya.

"Benar kami amankan dua orang dalam perampokan yang viral kemarin. Namun dari kedua orang ini, satu adalah tersangka dan satu lainnya masih dalam penyelidikan atas dugaan komplotan," ungkap Kombes Heribertus Ompusunggu, Senin (31/10/2022).

Awal pengungkapan kasus ini, berawal dari identifikasi tersangka berinisial SS (59), dan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di Batam setelah melakukan perampokan tersebut.

"Setelah ditelusuri SS berhasil diamankan di kawasan Melcem Batuampar Batam pada, Sabtu (29/10/2022) kemarin," lanjutnya.

Baca Juga:Teror Maling Motor di Kota Surabaya, Dua Kali Komplotan Beraksi Terekam CCTV

Kepada petugas SS akhirnya mengaku telah menggadaikan barang bukti berupa satu buah cincin emas di salah satu kantor Pegadaian di Kota Batam.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati nama terduga lainnya berinisial H yang merupakan istri tersangka.

"Untuk pelaku H, kita amankan di kediamannya di Jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang, Tanjungpinang," paparnya.

Adapun keterlibatan H sebagai komplotan, setelah diketahui turut menggadaikan 1 buah kalung milik korban di kantor Pegadaian yang berada di Tanjungpinang.

Tidak hanya itu, Kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4,5 juta dari hasil gadai 1 buah kalung, dan 1 buah mainan kalung giok milik korban.

"Keduanya telah diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini kita tengah mencari keberadaan pelaku lain," tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini