SuaraBatam.id - Artis Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang sejak beberapa hari yang lalu terkait kasus pencemaran nama baik.
Terkait permohonan pihak Nikita Mirzani yang meminta penangguhan penanahan, Kejaksaan Negeri Serang dikabarkan sudah mengambil keputusan.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mendapat informasi bahwa, Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan sang artis.

"Kami mendapat konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Serang bahwa permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet Rissy di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (30/10/2022).
Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra pun menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang menolak penangguhan.
"Langkah jaksa penuntut umum dalam hal ini sudah tepat," tutur Yafet Rissy.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Yafet Rissy, Dito Mahendra mendukung penuh penahanan Nikita Mirzani atas laporannya.
"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," kata Yafet Rissy.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
- 1
- 2