Aturan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. [antara]
Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi
Eliza Gusmeri
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB

BERITA TERKAIT
Skandal Dugaan Seksual Guncang SMAN 4 Serang: Mantan Kepala Sekolah Akui Ada Kasus, Tapi Pilih Diam?
09 Juli 2025 | 22:35 WIB WIBREKOMENDASI
News
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
13 Juli 2025 | 17:37 WIB WIBTerkini