Aturan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. [antara]
Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi
Eliza Gusmeri
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB

BERITA TERKAIT
Pedagang Pamer Alat Vital ke Anak Sekolah di Tangerang Kena Tendangan Polisi: Warganet Terbelah!
03 Agustus 2025 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini