Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

Eliza Gusmeri
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini
ilustrasi pelecehan, cat calling [shutterstock]

Dalam kasus tersebut, peraturan yang dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

PMA No. 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya

Satuan pendidikan yang dimaksud mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga:Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

PMA ini terdiri atas sejumlah bab, yaitu ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, seluruhnya ada 20 pasal.

Aturan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini