SuaraBatam.id - Penyelesaian kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah terkesan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau masih melakukan penyelidikan.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan, penyidik secepat mungkin mengumpulkan atau menemukan bukti kuat yang dapat mendukung terhadap perbuatan tersebut.
"Secepatnya (naik ke tahap penyidikan) ketika penyidik sudah menemukan fakta-fakta pendukung terhadap itu cukup atau tidaknya dikategorikan sebagai perbuatan pidana," kata dia, Rabu (19/10/2022).
Jika dugaan kasus itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, akan segera dinaikkan tahap ke penyidikan.
Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang di PT Pegadaian Syariah Batam. Meski demikian, ia enggan menyebutkan detailnya.
"Sudah ada dilakukan pemanggilan kepada pihak Pegadaian Syariah, tapi kami tak bisa menyebut siapa saja," ujar Riki.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terendus setelah salah satu oknum pegawai di Pegadaian Syariah Batam melakukan transaksi gadai fiktif.
Nilainya cukup fantastis, yakni sekitar Rp 2 miliar.
Oknum pegawai itu melakukan transaksi gadai fiktif dengan cara menggadaikan aset Pegadaian berupa emas.
Perhiasan tersebut juga diketahui merupakan bagian dari salah satu program dari Pegadaian Syariah.
Dari keterangan jaksa tempo lalu, dugaan sementara itu dilakukan pada rentang waktu 2020 sampai 2022. Dan ada kemungkinan pelakunya lebih dari 1 orang.