SuaraBatam.id - Politikus Partai Golkar Riau, Adam menyayangkan dengan sikap Bupati Meranti M Adil yang menyebut Gubernur Riau Syamsuar pikun.
Selaku anak jati Melayu, Adam menyebut pernyataan Bupati Meranti tersebut dinilai telah merendahkan atau tidak menghargai budaya Melayu.
"Iya. Pernyataan Bupati Adil yang sebut Pak Syamsuar itu pikun. Ini kesannya tak elok dikeluarkan pejabat daerah. Ini kan artinya terkesan tidak menghargai budaya Melayu. Pak Syamsuar itu pemimpin di negeri ini. Beliau wakil pusat di daerah," kata Adam, dalam keterangan resminya, dikutip dari Riaulink.
Lalu, terhadap penolakan Bupati Meranti M Adil terhadap agenda kunjungam kerja Gubernur Riau yang merupakan Datuk Seri Amanah Riau ke salahsatu BUMDes di Meranti, Adam pun mengecam penolakan tersebut.
Baca Juga:Disebut Tolak Kedatangan Gubernur Syamsuar, Bupati Meranti Akhirnya Buka Suara
"Kalaulah berita penolakan Pak Gubernur oleh Bupati Kepulauan Meranti itu benar, sungguh perbuatan tidak patut, sangat disayangkan," katanya.
Secara etika ketatanegaraan, Adam menilai, Bupati Meranti ini ambil keputusan yang tidak tepat terhadap penolakan tersebut. Yang pastinya merugikan masyarakat dan daerah Meranti.
"Apalagi kalau alasan menolaknya hanya berdasarkan tendensi pribadi yang tidak jelas. Sebagai pemimpin daerah, sikap itu tidak etis. Jika ada perbedaan politik, itu biasa. Dan dalam perbedaan politik, etikanya tentu ada," katanya.
Ketua DPD Golkar Kuansing ini tidak terima pemimpin di tanah Melayu ini dilecehkan dengan kata yang tidak semestinya keluar dari seorang bupati.
"Pak Syamsuar itu Gubernur di negeri Melayu. Hargailah beliau. Toh, Pak Gubernur setiap kunjungan, pasti ada bawa bantuan ke daerah dan masyarakat," tegas Ketua DPRD Kuansing itu.
Baca Juga:Syamsuar Minta OPD Percepat Pendataan Honorer: Jangan Ada yang Bermain-main
Karena Bupati M Adil terkesan telah melecehkan Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah, Adam meminta agar Mendagri ikut turun tangan dan menyekolahkan Bupati Meranti jika terbukti melanggar aturan.
- 1
- 2