Jutaan Rokok Ilegal Kembali Diseludupkan ke Batam Lewat Perairan Galang, Negara Rugi Sampai Rp3 Miliar

Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) diketahui telah menangkap kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal tersebut

Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:27 WIB
Jutaan Rokok Ilegal Kembali Diseludupkan ke Batam Lewat Perairan Galang, Negara Rugi Sampai Rp3 Miliar
Ilustrasi Rokok (pixabay)

SuaraBatam.id - Jutaan batang rokok ilegal kembali diseludupkan ke Batam. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) diketahui telah menangkap kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal tersebut.

Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Galang, Batam, pada Senin (4/10/2022) lalu.

Muatan tersebut diperkirakan senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar ditangkap oleh kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam.

Baca Juga:Penyebab Apartemen Pollux Habibie Batam Terbakar, Ini Penjelasan Manajemen

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan penangkapan bermula ketika kapal BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang.

Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.

"Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” kata Rizki, Kamis (13/10/2022).

Dia juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.

Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat. Namun sayang, petugas tidak berhasil menemukannya.

Baca Juga:Berharta Rp 12 Miliar, Mantan KPN Denpasar Jadi "Wakil Tuhan" dalam Sidang Kaisar Sambo

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak