Polwan di Pekanbaru yang Aniaya Seorang Perempuan Jalani Sidang Etik, Apa Hukumannya?

Ia diduga menganiaya perempuan bernama Riri Aprilia Kartin.

Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:09 WIB
Polwan di Pekanbaru yang Aniaya Seorang Perempuan Jalani Sidang Etik, Apa Hukumannya?
Ilustrasi kekerasan (freepik.com)

SuaraBatam.id - Polwan Brigadir Ira akhirnya disidang kode etik oleh Bid Propam Polda Riau, Senin, 10 Oktober 2022.

Ia diduga menganiaya perempuan bernama Riri Aprilia Kartin.

"Iya sidang kode etik sudah dilakukan, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Selasa, 11 Oktober 2022, dikutip dari riauonline--jaringan suara.com.

Dia menjelaskan polwan itu menjalani sidang kode etik selama lima jam dan hasilnya keluar pada Kamis, 13 Oktober 2022, mendatang.

Baca Juga:Oknum Polwan Terlibat Penganiayaan Wanita Pekanbaru Jalani Sidang Etik

"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

Brigadir Ira diduga melakukan penganiayaan terhadap Riri lantaran enggan untuk menjauhi dan memutuskan hubungan asmara dengan adiknya. Brigadir Ira lantas memukul dan menjambak korban.

"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 September 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini