SuaraBatam.id - Tersangka penembakan yang menewaskan pengusaha Batam Jumhan alias Haji Permata diancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka tersebut merupakan oknum pegawai Bea dan Cukai KPPBC TMP C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau berinisial BPS.
Perkara saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Melansir Riaulink--sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan penetapan tersangka terhadap BPS dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga:Ngeri! Penembakan Massal Di Penitipan Anak Thailand Tewaskan Puluhan Orang, Mayoritas Anak-anak
Penyidik juga melakukan rekonstruksi ulang dengan memindahkan lokasi ke Sungai Siak Pekanbaru dengan disaksikan jaksa.
"Penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka," jelas Asep, Rabu (5/10/2022).
Untuk diketahui, Haji Permata ditembak karena diduga menyelundupkan rokok ilegal 7,2 juta batang senilai Rp 7,6 miliar pada 15 Januari 2021. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan personel Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Kasus ini awalnya dilaporkan pihak keluarga Haji Permata ke Polda Kepulauan Riau. Namun, terhitung Senin (18/1/2021), penanganan kasus diserahkan ke Polda Riau karena locus delicti di Provinsi Riau.
Selain Haji Pertama yang tewas di tempat, dalam kasus itu juga tertembak nakhoda kapal Bahar. Korban Bahar meninggal beberapa hari setelah kejadian penembakan, yakni Selasa (19/1/2021). Ia mengalami luka tembak di kepala.
Baca Juga:BMKG: Riau dan Berbagai Daerah di Indonesia Sudah Memasuki Musim Hujan
Dua anak buah H Permata lainnya yang tertembak adalah Abdul Rahman dan Irwan. Korban Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri sedangkan Irwan mengalami luka di lengan sebelah kiri.
Dalam prosesnya, Bea Cukai Tembilahan menyebut Haji Permata berusaha melawan dan mengejar kapal petugas. Disebutkan, Haji Permata ingin masuk ke kapal petugas untuk mengambil barang bukti.
Perlawanan ini berujung tembakan. Hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi, di dada Haji Permata bersarang sejumlah peluru dari senjata laras panjang sehingga menjadi penyebab utama kematiannya.
Dalam pengusutan, penyidik memanggil para petinggi Bea Cukai dari Provinsi Riau, Tembilahan maupun pusat. Dalam perjalanannya, penyidikan jalan di tempat. Polda Riau mulai tertutup soal penanganan dan selalu menyebut penyidikan masih berjalan.
Bergantinya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau dari Komisaris Besar Teddy Ristiawan ke Asep Darmawan membawa angin segar bagi pihak keluarga sebagai pelapor.
Kasus ini diusut kembali dan penyidik sudah menetapkan tersangka.