Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.
Amsakar menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," katanya. [antara]
Baca Juga:Pendaratan Tiga Pesawat Tujuan Batam Dialihkan karena Cuaca Buruk