Batam Berstatus PPKM Level 1 hingga 7 November

Batam berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level hingga 7 November 2022.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Batam Berstatus PPKM Level 1 hingga 7 November
Ilustrasi covid-19 (Pexels)

SuaraBatam.id - Batam berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 7 November 2022.

Pemerintah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan aturan itu dalam Surat Edaran No. 56 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang diterima Kamis, dan dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 46 tahun 2022 yang berlaku 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Melansir Antara, selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran dari jarak jauh dan perkantoran bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan.

Kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Pendaratan Tiga Pesawat Tujuan Batam Dialihkan karena Cuaca Buruk

Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan akan ditutup selama lima hari," kata Wakil Wali Kota Batam dalam surat edarannya yang diterima Antara di Batam

Selama PPKM Level 1, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.

Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Warga Kesal, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Tiban Kampung, Sebut Sebabnya karena Proyek Drainase

Kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.

Amsakar menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.

"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," katanya. [antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini