Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar

Hal ini disebutkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani dalam kunjungannya ke Batam, Rabu (5/10/2022).

Eliza Gusmeri
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:47 WIB
Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar
Kapal Tanker MT. Zakira yang Kini Berada di Pelabuhan Bakamla Galang Batam Setelah Diamankan Membawa Solar HSD Tanpa Dokumen (suara.com/Humas Bea Cukai Batam)

Tidak hanya itu, terpantau aktifitas kapal yang kerap didatangi oleh beberapa kapal lain, dan diduga melakukan bongkar muat minyak secara Ship to Ship.

"Namun karena berada di luar zona Indonesia, petugas patroli belum dapat melakukan tindakan apapun. Jadi sifatnya hanya menunggu," paparnya.

Setelah menunggu, Bea Cukai Batam kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal MT. Zakira aktif, dan mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura, untuk kemudian masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Setelah mendapati titik masuk kapal tersebut, petugas kemudian melakukan pencegahan di perairan Pulau Karimun Besar.

Baca Juga:Pemerintah Tambah Kuota BBM Pertalite dan Solar Subsidi, Kinerja Mesin Mobil Lebih Baik Pakai Kategori Ini

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini