Ditolak Cintanya karena Sudah Beristri, Pria di Batam Tega Aniaya Mantan Pacarnya

Perempuan yang jadi korban tersebut atau R adalah warga Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Ditolak Cintanya karena Sudah Beristri, Pria di Batam Tega Aniaya Mantan Pacarnya
Tersangka penganiayaan dan perusakan, RH saat diringkus aparat Polsek Seibeduk, Batam. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Seorang pria di Batam tega menganiaya seorang perempuan karena cintanya ditolak, Kamis (29/9/2022).

Perempuan yang jadi korban tersebut atau R adalah warga Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui yang menganiayanya adalah mantan kekasihnya, berinisial RH (34).

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, keributan itu diduga karena rasa sakit hati. Rasa cinta RH yang bersemi kembali, ditolak oleh R karena pria tersebut telah memiliki istri.

Baca Juga:Susah Berpaling, Ini Tiga Cara Ampuh Move On dari Mantan

Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia menyebutkan, RH kerap sekali menghubungi R dan mengatakan ia masih berharap bisa menjalin hubungan kembali.

"Mereka dulu memiliki hubungan, tapi pelaku sudah memiliki istri dan korban tak mau lagi," ujar Betty, Sabtu (1/10/2022).

Kesal keinginannya bertepuk sebelah tangan, RH lantas mengirimkan stiker chat bergambar tak senonoh kepada R.

"Korban menyebutkan 'sticker itu punya istrimu ya'," kata dia.

Merasa tak terima sang istri dihina, RH pun mendatangi rumah R. Saat itu, R hendak mengungsi ke rumah rekannya di daerah Tanjunguncang, Batuaji. Namun saat berada di depan rumah, pria itu lebih dulu sampai di rumah.

Baca Juga:4 Tips agar Cepat Move On dari Pacar, Jangan Terus Bersedih!

RH mulai membahas isi chat tersebut. Lalu, ia mulai menganiaya R hingga mengalami memar di bagian mulut dan wajah.

Tak puas menganiaya, RH juga merusak sejumlah barang milik R yang berada di dalam rumah.

"Barang-barang dihancurkan pelaku, berupa TV, speaker, handphone," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Seibeduk. Pada Jumat (30/9/2022), RH berhasil diringkus.

Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini