Rebutan Toilet Kamar Hotel, Pria di Batam Pukul hingga Ancam Kekasih Pakai Pisau

Lalu di saat bersamaan, Z juga hendak masuk ke dalam toilet tersebut.

Eko Faizin
Minggu, 25 September 2022 | 09:10 WIB
Rebutan Toilet Kamar Hotel, Pria di Batam Pukul hingga Ancam Kekasih Pakai Pisau
Ilustrasi kamar hotel. [Unsplash.com/ Dave Photoz]

SuaraBatam.id - Seorang pria di Batam nekat menganiaya kekasihnya berinisial U hanya lantaran hal sepele yaitu berebut toilet kamar hotel.

Gara-gara itu, lelaki berinisial Z harus berurusan dengan pihak berwajib. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Lubukbaja pada Senin (19/9/2022) lalu.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengungkapkan bahwa sejoli ini merupakan pasangan kekasih.

Diceritakan bahwa saat itu, U tengah merawat anaknya yang sedang sakit. Ia kemudian menuju ke toilet lantaran kebelet buang air kecil.

Lalu di saat bersamaan, Z juga hendak masuk ke dalam toilet tersebut.

"Mereka tinggal bersama, jadi saat itu sama-sama kebelet (buang air kecil) dan hendak masuk ke toilet," ujar Budi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).

Perselisihan pun terjadi. Z yang tak terima tiba-tiba langsung memukul wajah kekasihnya.

Umayana lantas berlari ke lantai bawah dan meminta bantuan resepsionis hotel.

Namun, sang resepsionis menolak permintaan tolong tersebut dengan alasan tidak mau ikut campur dalam permasalahan U dengan Z.

Perempuan itu kembali masuk ke dalam kamar hotel. Namun Z masih tetap tersulut emosi dan mengusir U tersebut sembari mengancam menggunakan sebilah pisau.

Merasa terancam, U langsung keluar dari kamar dan melapor ke Polsek Lubukbaja. Usai menerima laporan, petugas menangkap Z dan membawanya ke Polsek Lubukbaja untuk dimintai keterangan.

"Pelaku mengakui apa yang telah ia lakukan terhadap wanita atau korban tersebut," terang dia.

Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Lubukbaja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar bukti berobat, 1 bilah pisau serta bukti foto luka yang dialami korban.

"Atas perbuatannya pelaku Z dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan 335 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini